topmetro.news – Rapat Kerja DPRD Sumut selama selama 4 hari menghasilkan 54 point rekomendasi. Di antaranya ditujukan ke Gubernur Sumut agar melakukan transparansi, harmonisasi, dan menindaklanjuti hasil rapat dewan.
Hal ini dinyatakan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Yassir Ridho Loebis, Rahmansyah Sibarani kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019), usai penutupan Rapat Kerja DPRD Sumut, di Sibolangit Deliserdang.
Rekomendasi ke Gubsu, lanjut Baskami Ginting, DPRD Sumut minta Gubsu melakukan transparansi dalam pembagian informasi terkait rencana kerja masing-masing OPD. Sehingga DPRD dapat berkoordinasi rencana kerja dengan OPD sebelum dikaji pembahasan RAPBD setiap tahun.
Merekomendasikan ke Gubsu agar harmonisasi rencana kerja dengan pokok-pokok pikiran hasil reses dewan. Shingga tercapai tindaklanjut penyelesaian masalah yang diaspirasikan masyarakat dan ditampung dalam RAPBD. Diminta memberikan informasi belanja langsung atau tidak langsung ke DPRD Sumut sebelum melakukan kunjungan dapil (daerah pemilihan).
DPRD Sumut dan Musrembang
Direkomendasikan juga agar Gubsu langsung menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dan hasil kunjungan kerja. Kemudian merekomendasikan agar mengikutsertakan anggota dewan sebagai peserta Musrembang. Merekomendasikan minta perwakilan BPK agar tidak terus mengubah persyaratan pertanggungjawaban keuangan, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dalam pemenuhan persyaratan pertanggung jawaban keuangan.
Disebutkan Baskami, Gubsu segera menyalurkan bantuan keuangan provinsi ke kabupaten/kota yang hingga saat ini belum dialokasikan. Memberikan perhatian khusus untuk persoalan bantuan keuangan provinsi agar merata. Memberikan porsi bantuan sosial untuk masyarakat.
Direkomendasikan juga agar menyelesaikan permasalahan tanah yang jadi kawasan hutan Sumut yang tumpang tindih dengan kawasan holding zone. Meminta Presiden melalui Gubsu mengambil alih penyelesaian tanah eka HGU PTPN II, III, IV
Dalam point rekomendasi lainnya meninjau ulang SK Men-LHK No. 579 tahun 2014 terkait pendataan kawasan hutan yang diusulkan kabupaten/kota. Yang mana sebelum SK itu disahkan melalui SK MEen-LHK NO. 44 tahun 2004, banyak kawasan masih dimiliki secara komunal oleh masyarakat. Namun dengan SK Men-LHK No. 579, kawasan itu telah berubah menjadi kawasan hutan negara. Lalu akhirnya menimbulkan konflik di masyarakat.
reporter | Erris JN